Sabtu, 07 Oktober 2017

JASA AKTA KELAHIRAN TERMURAH DI BANTUL

KONSULTASI  PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN WILAYAH BANTUL


Selamat buat Bunda dan Ayah Baru Warga Bantul dengan kelahiran putra/putrinya.
Kami melayani Jasa Pengurusan Akta Lahir Bantul Yogyarta.
Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.

Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri (syarat mutlak pembuatan passport &visa)
4. Syarat nikah
5. syarat urus warisan.



Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Bantul.  Pengurusan akta ini dilakukan di Bantul  dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
  1. Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan. 
  2. Asli Surat keterangan kelahiran F .01 dari kelurahan/desa.
  3. Fotokopi legalisir (KUA) Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  4. Fotocopi Legalisir (kelurahan+kecamatan) KTP orang tua.
  5. Fotocopi (kelurahan+kecamatan) C1/KK orang tua.kab. sleman nama anak haru masuk KK, kab jogja & Bantul bisa berbarengan.
  6. Surat kuasa bermaterai bagi yang dikuasakan.Bagi WNA + Fotokopi legalisirC1 dan KTP bagi WNA tinggal tetap.SKTT bagi yang tinggal terbatas.
  7. Bagi WNA + Fotocopi C1 dan KTP WNA tinggal tetap, SKTT bagi tinggal terbatas.
  8. Dokumen imigrasi orang tua bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan.
B. Persyaratan Khusus
  1. Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama (jika ganti).
  2. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
  4. Pembuatan Akta kelahiran sesuai domisili orangtua.
  5. Seumpama C1/KK orangtua masih terpisah (belum gabung), nama anak masuk ke C1/KK Ibu kandung.
Untuk saksi dipermudah yang penting punya foto copi KTP..

Bagi anda ayah dan ibu baru di Bantul,  yang tidak mau ribet dalam pengurusan akta lahir silahkan : 

Call / Sms : 0812-3012-1034/0852-5748-3804
BBM : D47ECC56
WA / TELEGRAM : 085257483804 / 081333494108

CUKUP PERSIAPKAN:

1. FOTOCOPI KTP ORANGTUA, 2. FOTOCOPI C1/KARTU KELUARGA/ASLI BAGI YANG BELUM MASUK KK3. FOTOCOPI SURAT NIKAH LEGALISIR/ ASLI4. SURAT KELAHIRAN ASLI DARI RS/BIDAN (KALAU ADA)5. FOTOCOPI KTP SAKSI 2 ORANG YANG 1 DESA/KELURAHAN
6. PENGANTAR RT-RW-DUKUH

MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI SAMPAI TUNTAS.
PERCAYAKAN PADA KAMI.

Kami melayani untuk wilayah ;
  1. Kecamatan Bantul
  2. Kecamatan Pundong
  3. Kecamatan Jetis
  4. Kecamatan Bambanglipuro
  5. Kecamatan Pandak
  6. Kecamatan Kretek
  7. Kecamatan Pleret
  8. Kecamatan Dlingo
  9. Kecamatan Imogiri
  10. Kecamatan Sewon
  11. Kecamatan Kasihan
  12. Kecamatan Sanden
  13. Kecamatan Srandakan
  14. Kecamatan Panjangan
  15. Kecamatan Sedayu
  16. Kecamatan Banguntapan
  17. Kecamatan Piyungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname